1. Mengunyah (العلك) , yakni mengunyah sesuatu dimulut yang tidak sampai menelan sebagian sesuatu tsb, adapun kalau tertelan maka membatalkan puasanya.
2. Merasakan makanan dengan tanpa hajat yang ti
dak sampai menelannya, adapun kalau ada hajat seperti merasakan masakan apa kurang asin dsb, maka tidak apa2
3. Cantuk (الإحتجام) yakni mengeluarkan darah dari tubuh untuk pengobatanmaka itu makruh karena untuk keluar daripada khilaf ulama yang mengatakan
3. Cantuk (الإحتجام) yakni mengeluarkan darah dari tubuh untuk pengobatanmaka itu makruh karena untuk keluar daripada khilaf ulama yang mengatakan